May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK, Terkait Idrus Marham

IVOOX.id, Jakarta -  Mantan Ketua DPR,  Setya Novanto kembali diperiksa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaga saksi kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Ini soal Pak Idrus," kata Setya Novanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (28/8).

Sebelumnya, Senin (27/8), KPK  sudah memeriksa Setnov dalam perkara yang sama. Pada pemeriksaan tersebut Setnov mengatakan bahwa Golkar terkait dengan kasus tersebut.

"Katanya benar," jawab Setnov saat ditanya mengenai aliran dana ke musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar.

Hari ini KPK juga memanggil anak Setya Novanto yaitu Rheza Herwindo yang juga menjabat sebagai komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri dann  seorang ibu rumah tangga bernama Nur Faizah Ernawati.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, Setnov diduga mengetahui sejumlah pertemuan pembahasan suap tersebut. "Rheza (dipanggil karena) dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak SN (Setya Novanto) dalam kapasitas apa saya belum tahu detailnya tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," kata Laode.

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

Idrus diduga mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

0 comments

    Leave a Reply