October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Setelah Gas, Pemerintah Akan Turunkan Harga Listrik Industri?

IVOOX.id, Jakarta - Setelah memberikan relaksasi harga gas untuk kalangan industri, pemerintah tengah juga berencana untuk memberikan relaksasi tarif listrik. Relaksasi tarif listrik ini merupakan permintaan langsung dari Kementerian Perindustrian yang disampaikan kepada PT PLN (Persero).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian mengenai penurunan tarif listrik industri ini. Saat ini bersama dengan PLN, sedang disiapkan skenario yang cocok untuk implementasinya.

"Intinya sih kita dengan PLN sudah menyiapkan berbagai skenario, Bagaimana dengan insentif energi minimum, berapa dana yang dibutuhkan, Bagaimana metode cicilan tadi yang bayar 50% dicicil polanya yang dinamakan pola 3, 2, 6 ya, 3 bayar separuh, 2 ditunda, 6 dicicil," kata Hendra dalam webinar, Senin (15/6/2020).

Nantinya kebijakan ini akan diputuskan dalam rapat di tingkat sidang kabinet atau ratas setelah sebelumnya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan.

"Sebenarnya kalau untuk yang pola 326 itu kan sebenarnya PLN seandainya dibantu lewat BI atau mendapat cicilan murah bunga mungkin untuk keseluruhan pelanggannya itu bisa ditekan biayanya. tapi dengan kondisi sekarang kondisi keuangan PLN demikian ya nanti di rapat di bawah koordinasi Menko Perekonomian akan dilihat solusi terbaik yang ada. Tapi semua sudah kita kalkulasi skenarionya," terang dia.

Adapun sebelumnya pemerintah telah memberikan relaksasi harga gas untuk industri. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. (CNBC Indonesia)

0 comments

    Leave a Reply