October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Serikat Buruh Ancam Mogok, Gelar Demo Tuntut Kenaikan Upah

IVOOX.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Bekasi dan DKI Jakarta pada Rabu (15/11/2023). Aksi itu dilakukan untuk mendesak Bupati Bekasi menyurati Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum.

"Untuk menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan buruh Bekasi menuntut kenaikan upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar 15 persen hingga menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023," jelas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan yang diterima ivoox.id pada Rabu, (15/11/2023).

Said Iqbal juga memastikan aksi unjuk rasa serupa akan terus berlangsung di berbagai daerah. Termasuk yang sudah digelar yakni di Cirebon, Depok, Bogor, Medan, Pelalawan Riau. Tak hanya itu, kata dia, para buruh juga disebut tengah mempersiapkan aksi mogok nasional selama dua hari.

“Aksi unjuk rasa akan terus berlangsung si berbagai kota. Seperti di Lampung, Banjarmasin, dan berbagai daerah yang lain, buruh juga mempersiapkan aksi mogok nasional dua hari antara tanggal 30 November hingga 12 Desember,” terang Said Iqbal.

Lanjut Said Iqbal, aksi-aksi buruh semakin masif seiring dengan sudah disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 Pengupahan. Di mana dalam formula pengupahan yang baru tersebut, kata Iqbal kenaikan upah buruh sangat kecil, karena menggunakan indeks tertentu sebesar 0,1 sampai 0,3 persen dari pertumbuhan ekonomi.

“Jadi bisa dipastikan, kenaikan upah buruh akan lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/11/2023) mendatang.

"Segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11/2023) dikutip dari Antara.

Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan itu, pengusaha dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).

Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply