April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Serap Dana Repatriasi, Citibank Andalkan Jaringan Luas

iVooxid, Jakarta - Citi Indonesia (Citibank, N.A) menyatakan siap menjadi bank persepsi amnesti pajak, dan akan mengandalkan jaringan kantor yang luas di luar negeri untuk menerima dana repatriasi milik wajib pajak.

"Citi punya jaringan di lebih dari 100 negara, kita siap memberikan nilai tambah dalam proses masuknya dana repatriasi," kata Direktur Utama Citi Indonesia, Batara Sianturi, kepada Antara melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Batara mengatakan pihaknya telah menandatangani kesepakatan menjadi satu dari 18 bank persepsi pada Senin kemarin (17/7) di Kantor Kementerian Keuangan.

Batara mengapresiasi pemerintah yang telah menunjuk Citi sebagai salah satu bank persepsi. Dia mengatakan, Citi sedang menyiapkan produk-produk keuangan untuk megelola dana repatriasi tersebut.

Namun, Batara enggan berspekulasi berapa dana repatriasi yang dapat diserap lembaga keuangan yang berbasis di New York, AS itu. Sementara Kementerian Keuangan menaksir Rp1000 triliun dana akan masuk ke Indonesia dan akan ditampung oleh lembaga keuangan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami tidak dapat berspekulasi mengenai perkiraan dana yang dapat diserap. Yang pasti kami siap mengelola dana repatriasi," ujarnya.

Batara menjelaskan, sebelum pelaksanaan amnesti pajak, Citi sudah berpengalaman menjadi bank persepsi yang ditunjuk pemerintah.

Bank persepsi yang dimaksud Batara adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN) yakni Menteri Keuangan, untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

"Citi adalah salah satu dari 10 Bank Persepsi terbesar dari sisi volume," ujarnya.

Selama ini, Citi memiliki infrastruktur "Citi E-TAX" untuk mengelola pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya. Pada 2015, Citi memproses pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya untuk wajib pajak perusahaan maupun individu hingga mencapai Rp.60 triliun.

Citi merupakan satu dari empat kantor cabang bank asing (KCBA) yang sudah menyatakan kesediaan menjadi bank persepsi amnesti pajak. Selain Citi, terdapat DBS Indonesia, Standard Chartered, dan Deustche Bank AG.

Sebenarnya, pemerintah juga mengajukan Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC). Namun, menurut pernyataan Kemenkeu, HSBC belum memastikan kesediaan hingga Senin kemarin.

Bank persepsi dipilih pemerintah dengan kriteria merupakan bank yang masuk dalam kategori umum kelompok usaha (BUKU) empat dan BUKU tiga.

Bank persepsi juga harus memiliki bisnis penitipan dengan pengelolaan dana (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian (memiliki kewenangan menyimpan aset) dari OJK, atau menjadi administrator rekening dana nasabah. [ant]

0 comments

    Leave a Reply