May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sepuluh Fraksi Terbelah Sikapi Definisi Terorisme

IVOOX.id, Jakarta - Sepuluh fraksi di DPR RI terbelah dua dalam menyikapi definisi terorisme yang diusulkan pemerintah dalam rapat Panja RUU Terorisme. Ada dua defenisi yang diajukan pemerintah pada rapat marathon yang membahas defenisi terorisme untuk melengkapi penyusunan revisi atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Inilah dua alternatif defenisi yang diajukan pemerintah dalam rapat Pansus, Rabu (23/5/2018), di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. Bunyi dua defenisi tersebut adalah:

Alternatif 1 :

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2 :

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik, atau gangguan keamanan negara.

Dua alternatif ini membelah sepuluh fraksi yang ada di DPR dalam rapat Pansus RUU Terorisme. Dua Fraksi yaitu F-PKB dan F-PDI Perjuangan memilih alternatif 1. Sedangkan delapan fraksi yaitu  F-PG, F-Gerindra, F-PD, F-PKS, F-PAN, F-PPP, F-Nasdem, dan F-Hanura memilih alternatif 2. Ke delapan fraksi yang memilih alternatif 2 ini memberi sedikit catatan agar kata “negara” di belakangnya dihapus.

Anggota Pansus dari F-PKB Mohammad Toha yang ditemui Parlementaria usai rapat mengatakan, sangat wajar bila ada perdebatan dalam menyusun undang-undang, apalagi ini menyangkut defenisi. “Kita akan cenderung ke alternatif satu,” ucap Toha. Sementara Anggota Pansus dari F-PDI Perjuangan Risa Mariska juga senada dengan Toha yang lebih memilih rumusan alternatif satu.

Anggota F-Nasdem Akbar Faizal yang juga mengikuti jalannya rapat, memilih alternatif dua, lantaran ingin mendapat rumusan tentang keamanan yang bersifat umum. Senada dengan Akbar, Anggota F-PAN Hanafi Rais menerima alternatif dua, karena makna keamanan tanpa kata “negara” bisa dimaknai luas.

Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih belum mengambil sikap. Hadir pula pakar hukum pidana Muladi dan Harkristuti Harkrisnowo.

Terkait masalah defenisi ini, akan dilanjutkan dalam Rapat Kerja Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Menteri Hukum dan HAM hari Kamis (24/5/2018).

0 comments

    Leave a Reply