April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

September, OJK: Premi Asuransi dan Reasuransi Capai Rp183,45 Triliun

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis pendapatan premi industri asuransi dan reasuransi akan mengalami pertumbuhan positif di akhir tahun 2017.

Adapun jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp183,45 triliun, atau 71,1 persen dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017.

"Kami optimis bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Untuk aset, Riswinandi memaparkan, aset industri asuransi hingga September tumbuh semakin baik dengan total aset mencapai Rp628,68 triliun, meningkat 17,6 persen dibanding posisi Desember 2016 (ytd) sebesar Rp534,57 triliun.

"Nilai investasi industri asuransi pada posisi 30 September 2017 juga telah mencapai Rp505,57 triliun, meningkat sebesar 22,42 persen dibandingkan Desember 2016 sebesar Rp412,98 triliun," tutur dia.

Selain itu, kesehatan keuangan industri asuransi secara umum dalam kondisi baik, yang tercermin dari beberapa rasio keuangan seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4 persen posisi 30 September 2017. "Dan di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1 persen," tandasnya.[ava]

0 comments

    Leave a Reply