April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Semua Upaya Hukum Sudah Dilakukan, Jaksa Agung Minta Semua Pihak Terima Vonis Baiq Nuril

IVOOX.id, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengimbau semua pihak menerima dan memahami putusan Mahkamah Agung menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali lantaran semua upaya hukum sudah dilakukan.

Prasetyo menuturkan bahwa semua tahapan hukum dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali telah diajukan oleh Baiq Nuril.

"Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang itu nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (5/7).

Pihaknya disebutnya telah memberikan satu kebijakan khusus karena adanya desakan permintaan dari banyak pihak. Akan tetapi, ternyata peninjauan kembali yang diajukan ditolak.

Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk dipelajari.

Prasetyo berpesan hukum bukan hanya untuk kepastian dan keadilan, melainkan juga kemanfaatan.

"Saya harapkan tidak ada pihak lain mana pun yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi dan sebagainya. Bisa dipahami, itu yang saya minta," katanya.

Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018.

Dalam putusan kasasi itu Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

0 comments

    Leave a Reply