October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sejarah Tradisi Tunjangan Hari Raya

IVOOX.id, Jakarta - Mungkin Anda sudah familiar dengan istilah THR atau Tunjangan Hari Raya. THR adalah hal yang sangat lazim diberikan saat bulan puasa menuju hari Idul Fitri.

Tapi, apakah Anda tahu, asal-muasal THR, sejarahnya, dan cara penghitungannya? Nah, simak informasinya di sini!

Bukan hari raya namanya kalau tanpa THR. THR yang merupakan kependekan dari Tunjangan Hari Raya, merupakah ‘gajian’ yang diberikan kepada karyawan atau para pekerja dengan hitungan tertentu sebelum hari-H hari raya Idul Fitri.

THR ini merupakan sesuatu yang dinanti-nantikan, karena momen ini layaknya ‘gajian’ dua kali bagi para calon penerimanya. Sebenarnya THR memang merupakan hak para karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.

Namun, di balik hal itu, ada sejarah yang cukup rumit tentang THR.

Pada awalnya, THR digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6 yang bernama Soekiman Wirjosandjojo.

Beliau yang juga merupakan tokoh Masyumi ini, awal mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir bulan Ramadhan untuk menyejahterakan PNS (Pegawai Negeri Swasta).

Nominal yang diberikan mulai dari Rp125,- sampai Rp200,-. Mungkin nominal ini terlihat kecil, namun pada masa 1950-an, nominal ini dikatakan lumayan besar.

Jika diukur dengan kurs dollar saat ini dan tingkat kenaikan inflasi selama 50 tahun terakhir, maka uang ini bisa dinilai lebih dari Rp1 juta. Selain itu, Soekiman Wirjosandjojo juga kerap memberikan tambahan beras dan bahan pokok lainnya.

Setelah Soekiman Wirjosandjojo memberlakukan sistem THR tersebut, banyak masyarakat Indonesia khususnya para buruh yang kurang setuju. Mereka berpikir bahwa pemerintah kurang adil terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Buruh-buruh tersebut berdalih bahwa selama ini mereka telah bekerja keras, tapi nasib mereka tidak berubah. Inilah yang menimbulkan kesenjangan ekonomi masyarakat.

Protes pemberian THR di kabinet tersebut, akhirnya merembet pada aksi mogok para buruh. Ada pula asumsi bahwa Soekiman Wirjosandjojo bukan hanya ingin menyejahterakan PNS, namun ada pula tujuan politik lain di balik itu.

Protes tersebut sepertinya berbuah manis. Karena dalam praktiknya, THR telah menjadi hak dari seluruh pekerja di Indonesia.

Hal ini pun telah diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang tersebut, telah tercantum pula cara perhitungannya. Untuk seorang pekerja yang memiliki waktu kerja minimal satu tahun di tempat kerjanya tersebut, maka THR-nya akan sesuai dengan nominal gaji satu bulan kerja.

Sementara jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka tunjangan diberikan secara proporsional.

Dengan demikian, Bapak THR Soekiman Wirjosandjojo ini seorang yang sangat berjasa dalam menyejahterakan para pekerja di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply