October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sejak Revisi Aturan Insentif, 31 Wajib Pajak Badan Peroleh Tax Holiday

IVOOX.id, Denpasar - Pemerintah memastikan sebanyak 31 Wajib Pajak Badan telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) sejak pemberlakuan aturan baru pemberian insentif tersebut. Sebanyak 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada 2018 dan sisanya 21 Wajib Pajak memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019.

"Dari 31 itu, 29 merupakan penanaman modal baru dan dua perluasan usaha," kata Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam temu media di Bali, Rabu (31/7).

Sebelumnya, penerbitan PMK Nomor 35/PMK.010/2018 telah menaikkan jumlah industri pionir penerima fasilitas ini dari sembilan menjadi 18 industri.

Selain itu, pemberian insentif perpajakan ini juga diberikan kepada industri dengan persyaratan tertentu yang mempunyai nilai investasi minimal Rp100 miliar.

Kemudahan lainnya adalah pemberian insentif ini diberikan dalam jangka waktu tiga hingga lima hari setelah melalui proses perizinan maupun verifikasi di sistem OSS.

Tax holiday ini memberikan rencana investasi sebesar Rp354,7 triliun yang terdiri dari rencana 2018 sebesar Rp208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp146,2 triliun.

Investor yang mendapatkan fasilitas ini tidak hanya dari Indonesia, namun juga China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

0 comments

    Leave a Reply