May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sejak Diberlakukan Tilang Elektronik, Pengadilan Sudah Vonis 716 Pelanggar

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, menyebut pengadilan telah memvonis 716 pelanggar tilang elektronik sejak sistem tersebut berlaku pada 1 November di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Jumlah pelanggar tersebut, kata dia, di Jakarta, Sabtu (15/120, merupakan angka yang diperoleh hingga 15 Desember.

Walau demikian, jumlah pelanggar yang akan menerima vonis kemungkinan bertambah. demikian dilansir Antara.

Pasalnya, Budiyanto menerangkan, hingga saat ini masih ada berkas tilang yang dalam proses untuk dikirim ke pengadilan.

Walau efektif berlaku pada 1 November, uji akurasi tilang elektronik dilakukan sejak 24 September.

Berbeda dari penindakan konvensional, tilang elektronik melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik dari kamera CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Tata-kelola Lalu-lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran, dan analisis terkait nomor polisi, jenis dan warna kendaraan, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan.

Saat surat diterima, pemilik kendaraan punya waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas.

Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.

0 comments

    Leave a Reply