April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Segera Gabung di Holding Perumahan, Wijaya Karya Lepas Status Persero

IVOOX.id, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) guna membahas perubahan status BUMN atau persero menjadi nonpersero.

Direktur Utama WIKA Tumiyana dalm jumpa pers seusai RUPSLB di Jakarta, Senin (28/1), mengatakan keputusan itu merupakan langkah awal penguatan perusahaan bergabung dalam holding BUMN sektor perumahan dan pengembangan kawasan.

"Sinergi antar-BUMN dalam holding perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menghadirkan perumahan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Di sisi lain, harga properti terus merangkak naik, sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan di masa depan," ungkap Tumiyana.

Dengan lepasnya status persero, WIKA akan menjadi anggota holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan yang dipimpin Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

WIKA bersama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) akan menjadi anggotanya.

Dengan masuk ke holding perumahan dan pengembangan kawasan, WIKA mengklaim lebih siap berekspansi di sektor pengembangan kawasan berbasis transportasi massal (transit oriented development/TOD) dan gedung.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan perubahan status persero merupakan satu proses yang harus dilewati.

Namun, ia memastikan tidak akan ada perubahan signifikan lantaran saham dwiwarna punya pemerintah di WIKA tetap di bawah kuasa pemerintah.

"Persero ini kan definisi legal. Tapi, tetap kita (pemerintah) mengendalikan langsung," katanya.

Aloysius menambahkan status baru WIKA sebagai perusahaan nonpersero akan secara resmi dilakukan setelah penerbitan akta inbreng dari Kementerian Keuangan.

"Mulai tidak berstatus persero sejak akta inbreng keluar dan keluarnya menunggu peraturan pemerintah," tuturnya.

0 comments

    Leave a Reply