April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sebanyak 70% Bank Asing Sudah Naikkan Kredit UMKM: BI

IVOOX.id, Jakarta - Bank Indonesia mengaku sebagian besar bank asing sudah mulai meningkatkan penyaluran kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Per Mei 2018, kata bank sentral, sebanyak 70 persen asing telah mematuhi minimum rasio kredit UMKM dari total portofolionya.

"Sebagian besar sudah memenuhi. Sekitar 70 persen dari total bank asing," kata Kepala Departemen Pengembangan UMKM BI, Yunita Resmi Sari, di Jakarta, Selasa (17/7).

Menurut data Bank Sentral, saat ini di Indonesia terdapat sembilan bank asing berstatus Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Sama dengan perbankan umum domestik, bank asing pun harus mematuhi Peraturan BI No 17/12/PBI/2015 tentang rasio kredit UMKM yang minimum sebesar 20 persen dari total portofolio kreditnya.

Jumlah minimum rasio kredit UMKM itu bermula lima persen pada 2015, kemudian meningkat menjadi 10 persen pada 2016, 15 persen pada 2017, dan 20 persen pada 2018.

Sejak awal peraturan ini diterapkan, bank asing merupakan kelompok bank yang paling sulit memenuhi minimal rasio kredit UMKM. Pasalnya jaringan bank asing terbatas dan tidak mampu menjangkau ke berbagai daerah.

Namun, kata Yunita, bank asing sudah mensiasati kendala jaringan itu dengan menjalin kerja sama kredit (linkage) bersama Bank Prekreditan Rakyat (BPR) dan juga koperasi di daerah.

"Salah satu cara mereka melalui `linkage` kemudian juga bisa bekerjasama dengan perusahaan besar yang menjadi pemasok suplai barang dari UMKM," ucapnya, diberitakan Antara.

Sayangnya, Yunita enggan merinci entitas bank asing yang belum memenuhi minimal rasio kredit UMKM maupun yang sudah berhasil memenuhi syarat itu. Yunita juga enggan membeberkan berapa nilai kredit UMKM dari bank asing tersebut.

BI mengatur kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM itu paling lambat dicapai pada akhir tahun ini. Bank asing masih memiliki waktu untuk memenuhi syarat tersebut jika tidak ingin diberi sanksi. Sebelumnya, sanksi tersebut adalah berupa pengurangan jasa giro. Namun, Bank Sentral sedang mengkaji untuk mengubah sanksi itu.

"Tetap akan ada sanksi untuk mendorong bank. Kita masih kaji. Bukan hanya imbauan saja," ujar dia.

Secara industri perbankan, penyaluran kredit UMKM sudah mencapai 20,69 persen dari total kredit industri perbankan hingga Mei 2018. Sedangkan rasio kredit bermasalah UMKM, diklaim Yunita, masih di bawah lima persen.

0 comments

    Leave a Reply