May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sazadah Jadi Sarana untuk Berzakat Saham

IVOOX.id, Jakarta - PT Henan Putihrai Sekuritas menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah) dalam rangka memfasilitasi investor menyucikan harta.

"Program ini merupakan kelanjutan dari komitmen kami dalam memperkenalkan variasi sarana donasi, meningkatkan kesadaran berinvestasi dan berbagi seta mendukung pasar modal syariah," ujar Direktur Henan Putihrai Sekuritas Ferry Sudjono di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Ia mengatakan bahwa semua investor, baik ritel, institusi serta organisasi kemasyarakatan yang terdaftar sebagai nasabah Henan Putihrai Sekuritas dapat berpartisipasi dalam program Sazadah.

Ia menyampaikan bahwa program Sazadah merupakan pengembangan dari program berinvestasi sambil bersedekah (Berkah) yang telah diluncurkan 2016 lalu, yang juga hasil kerja sama dengan Baznas.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo menilai bahwa program ini akan menjadi jalan alternatif untuk mengurangi kesenjangan sosial. Dengan semakin banyaknya para pelaku pasar modal yang bersedekah dan berzakat juga dapat membantu mengentaskan kemiskinan.

"Sedekah dan zakat yang dikeluarkan oleh pemeilik saham akan disalurkan kepada yang membutuhkan melalui Baznas dengan program Zakat Community Development (ZCD)," paparnya.

Ia menambahkan bahwa menunaikan zakat saham perusahaan merupakan bagian dari kewajiban zakat yang harus dibayarkan. Sebab saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.

Dengan demikian, lanjut dia, apabila seseorang membeli saham, sama halnya ia membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen pada saat perusahaan membukukan keuntungannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan bahwa sedekah dan zakat yang dikeluarkan yakni kepemilikan investor pada saham-saham berbasis syariah di pasar modal Indonesia.

"Kalau untuk zakat sebaiknya yang masuk saham syariah. Tetapi kalau bukan syariah, tergantung Baznasnya, tentu ada mekanismenya," katanya. (ant)

0 comments

    Leave a Reply