March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Satu Tersangka Sempat Lolos dalam OTT Suap Meikarta

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui ada salah satu tersangka yang sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Minggu (14/10) kemarin. Dia adalah yakni Neneng Rahmi yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Syarif menjelaskan, Tim Satgas melakukan pengintaian terhadap transaksi di lapangan. Saat itu ada dua mobil yang dipantau. Saat itu terjadi transaksi diduga suap di jalan raya.

“Difokuskan kepada dua ini. Karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi gampang sekali (dipantau)” katanya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, dalam pantauan Tim Satgas, kedua mobil itu berada di dua arah yang berlawanan. Saat hendak ditangkap, kedua mobil ini jalan ke arah yang berbeda.

“Terus terang ketika tim di lapangan mau menangkap, ada dua mobil. Dua mobil ini di dua arah yang berbeda. Sehingga satu berhasil diamankan, satu yang BMW warna putih, saya lupa nomor polisinya pergi lari ke tempat lain,” katanya.

Mobil BMW putih itu kemudian sempat diadang Tim Satgas namun berhasil lolos. Alhasil hanya satu mobil yang diamankan Tim Satgas KPK.

“Jadi jejaknya tidak bisa dikejar,” sebutnya.

Jubir KPK Febri Diansyah menambahkan, Neneng Rahmi baru menyerahkan diri kepada penyidik KPK dini hari tadi, sekitar pukul 04.00 WIB. Neneng sampai pagi ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“NR sebelumnya diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek,” ujar dia.

KPK menggelar OTT ini karena dugaan transaksi suap dan hadiah terkait perizinan pembangunan hunian Meikarta. Dalam OTT itu KPK menangkap 10 orang. Hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sebagai penerima, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

0 comments

    Leave a Reply