Satu lagi Oknum Polisi Dipecat Terkait Kasus Pemerasan DWP, Dua Orang Dijatuhi Sanksi Demosi
IVOOX.id – Sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan pada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sebelumnya komisi etik menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Antara.
Atas putusan tersebut, Malvino menyatakan banding.
Dijelaskan oleh Trunoyudo, keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13-15 Desember 2024.
Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, yang bersangkutan melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.
Atas perbuatannya, Malvino dinilai melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 yang mana sudah dilakukan, dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi
Pada kelanjutan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dijatuhi sanksi demosi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (3/1/2025), mengatakan sanksi demosi itu diberikan terhadap oknum polisi berinisial DF dan S dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2025).
Dijelaskan oleh Trunoyudo, sidang kedua terduga pelanggar itu dilaksanakan secara terpisah dengan majelis sidang KKEP yang berbeda.
Sidang etik terhadap DF digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB dengan Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang tersebut, total terdapat delapan saksi yang dihadirkan.
Sedangkan sidang etik terhadap S, kata dia, dimulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.25 WIB dengan Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. Adapun saksi yang turut diperiksa dalam sidang sebanyak lima orang.
Ia mengatakan, kedua Majelis KKEP menilai bahwa DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (DF dan S, red.) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, DF dan S dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ucapnya.
Disebutkan Trunoyudo bahwa keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain itu, DF dan S juga dijatuhi hukuman penempatan khusus masing-masing 30 dan 20 hari dan juga sanksi etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Lebih lanjut, DF dan S juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan
“Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” ujarnya.
Dengan demikian, sejauh ini sudah terdapat lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus, yang sudah menjalani persidangan.
Selain hukuman demosi, sebelumnya ada tiga oknum polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polri Ungkap Peran Dirnarkoba Polda Metro Jaya pada Kasus Pemerasan DWP
Sebelumnya, Polri mengungkapkan peran mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025), mengatakan bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.
“Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” ucapnya, dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Atas perbuatannya, Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB. Terhadap putusan tersebut, Donald menyatakan banding.
Dalam kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan bahwa sejatinya, dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.
“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ucapnya.
Akan tetapi, apabila sudah tahu dan ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab.
"Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ucapnya.
Selain itu, terungkap pula peran yang dilakukan oleh AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut terlibat dalam kasus ini.
Yudhy disebut telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Atas perbuatannya, Yudhy telah dijatuhi hukuman PTDH atau pemecatan dalam sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu (1/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB. Terhadap putusan tersebut, Yudhy mengajukan banding.
0 comments