Satgas Waspada Investasi Tegaskan Bitcoin Terlarang
IVOOX.id, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, menegaskan pihaknya bersama dengan Bank Indonesia (BI) melarang keras Bitcoin diperdagangkan hingga di jadikan alat pembayaran.
Karena bagaimana mungkin sebuah aset diperdagangkan tanpa ada regulator yang mengawasi.
"OJK dan BI melarang Bitcoin diperdagangkan dan dijadikan alat pembayaran," tegas Tongam dalam acara diskusi yang dibuat Lantai Bursa.id di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
OJK pun menghimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Sebab, virtual currency bukan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.
“Karena wujudnyapun tidak jelas. Namun saya juga menemukan ada pihak yang nawarin Bitcoin dalam bentuk fisik, koin berlogo Bitcoin namun itu juga nipu," jelas Tongam.
Sebagaimana diketahui, penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) di masyarakat, baik sebagai alat pembayaran maupun juga sebagai salah satu pilihan portofolio investasi masih terus diperdebatkan, salah satunya Bitcoin.
Bahkan, Bank Indonesia (BI) menyatakan, bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Karena, bitcoin sangat berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme. (ava)
0 comments