October 12, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Satgas OJK Ingatkan Fintech Ilegal Bakal Dijerat Pidana

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan layanan pinjaman uang melalui daring (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana.

"Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (31/7), dberitakan Antara.

Untuk itu, Tongam mendorong masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk berperan serta memberikan efek jera kepada fintech lending ilegal dengan melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri.

Sejauh ini langkah antisipasi yang diambil Satgas Waspada Investasi OJK terhadap fintech lending yang bermasalah adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati - hati.

Satgas Waspada Investasi terus memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi maupun media, serta mengimbau masyarakat untuk memilih fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK dengan cara mengecek di website www.ojk.go.id.

Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memonitor secara rutin melalui patroli siber.

Secara berkala, OJK juga menyampaikan konfirmasi fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK berdasarkan informasi yang diterima dari hasil patroli siber tersebut.

"OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Polri secara berkala untuk dilakukan penegakan hukum," kata Tongam.

Sebelumnya diberitakan Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menyelidiki kasus warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online ilegal.

0 comments

    Leave a Reply