April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sari Roti Ajukan Keberatan Soal Denda Rp2,8 Miliar

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mendenda PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) sebesar Rp2,8 miliar.

Denda tersebut dijatuhi karena ROTI terlambat melakukan pelaporan akusisi saham perusahaan roti dengan merek BonChef, PT Prima Top Boga.

Namun dalam keterbukaan informasi pemegang mereka produk Sari Roti mengaku keberatan dengan denda yang diajukan tersebut dan akan melakukan banding.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihak dari ROTI sudah menyampaikan keberatan mereka atas denda yang di jatuhkan.

"Mereka akan mengajukan keberatan kita liat dari time frame, berapa pengajuan keberatan dan setelahnya dari publik ingin tau kapan akan diproses dan ujungnya. Menurut saya berikan proses berjalan pihak kan punya hak dan kewajiban. Kita tunggu prosesnya," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya, Sari Roti diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam keterangan resmi Selasa (27/11/2018) KPPU disebutkan bahwa Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, serta Anggota Komisi Guntur S Saragih dan Dinni Melanie, memutus terlapor yakni PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk, untuk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan, juga dijelaskan bahwa ROTI melakukan akuisisi pengambilalihan saham terhadap PT Prima Top Boga pada tanggal 24 Januari 2018, Sebesar 32.051 lembar saham melalui penerbitan saham baru yang diambilalih dengan cara penambahan modal senilai Rp31,49 miliar.

Setelah adanya proses yang panjang, melalui Direktorat Merger, disampaikan bahwa berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada tanggal 23 Maret 2018. Namun terlapor melaporkan pengambilalihan saham pada tanggal 29 Maret 2018.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, bahwa terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham Selambat-Lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kalender.

0 comments

    Leave a Reply