April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sang Alang Minta RUU Permusikan Dibatalkan

 

IVOOX.id, Jakarta - Musisi sekaligus penyanyi Sang Alang berharap RUU Permusikan dibatalkan karena sama sekali tidak berpihak kepada musisi. Bahkan sebaliknya, justru membelenggu kebebasan musisi untuk berekspresi.

Sang Alang  menganggap, banyak pasal dari RUU Permusikan itu yang justru bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang bebas berekspresi sepanjang tak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. “Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya Tanya sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala," papar Alang di Jakarta, kemarin.

Sang Alang pun menyontohkan, jika dirinya mengikuti RUU Permusikan, maka harus memiliki empat sertifikat. “Satu sertifikat sebagai Pencipta, sebagai Penyanyi. Kemudian sebagai penata musik, dan juga sebagai distributor. Ini jelas kan membingungkan," jelasnya.

Pertanyaan berikutnya, lanjut Sang Alang, yang sudah bermusik sejak tahun 1990an ini, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat. “Artinya harus ada lembaga yag mengurusnya. Nah, pengujinya siapa. Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji," tambahnya.

Sementara itu, Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum dari Sang Alang mengatakan, RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar dan sumber hukum atau UU di Indonesia.

“Saya baca dan telaah lagi, ternyata RUU Permusikan kok bertentangan dengan UUD 45 terutama pasal 28C," kata Pitra. Padahal, seharusnya setiap UU yang dibuat tak boleh bertentangan dengan semangat UUD 45.

Ia lantas memberi pasal dari RUU permusikan yang bertentangan, misalnya pasal 32 yang berbunyi ‘Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus menguji kompetensi’. Ini bertentangan dengan UUD pasal  28 C yang berbunyi ‘Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan ummat manusia’.

Pitra pun menambahkan, masih banyak pasal pasal RUU Permusikan yang bertentangan dengan UUD 45, hingga harus dibatalkan atau direvisi habis habisan. "Sebab jika tidak RUU yang bakan jadi UU ini justru banyak merugikan mereka yang memilih music sebagai jalan hidupnya," kata pengacara muda ini.

Sang Alang pun menambahkan, persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tak perlu lagi. "Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta,  ada juga  UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan," tutur Sang Alang.

Sang Alang mengatakan, mengapa tak dibuat saja aturan yang kuat untuk melindungi karya cipta para musisi, dengan memberikan sanksi berat pada pelanggaran dalam hak cipta, hak tayang, dan hak siar. “Jika aturan ini diperkuat, maka ujung- ujungnya adalah kesejahteraan bagi mayarakat musik Indonesia," harapnya lagi. (luthfi ardi)

0 comments

    Leave a Reply