October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sandiaga Minta Pengusaha Bersikap Bijak Terkait Kebijakan Pajak Hiburan

IVOOX.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pelaku usaha di tanah air dapat merespon dengan bijak dinamika aturan perpajakan di Indonesia, soal polemik pajak hiburan baru-baru ini.

Pasalnya kata Sandiaga Uno pada dasarnya aturan perpajakan akan memberikan dukungan negara untuk mencapai visi untuk menjadi negara maju yakni Visi Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Sandi dalam forum dengan tema bahasan Dinamika Pajak hiburan dan Investasi Industri Parekraf.

"Aspek pajak hiburan sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak dan dalam rangka mencapai Indonesia emas 2045," ujar Sandiaga dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (9/2/2024).

Sandiaga Uno menjelaskan pihaknya baru-baru ini sudah berupaya menyelesaikan polemik pajak hiburan yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya pelaku industri hiburan tanah air.

Ia juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha.

SE Mendagri yang dimaksud yakni SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan pada awal Januari 2024. 

“Pembahasan mengenai UU HKPD pada saat itu tidak terlaksana secara komprehensif karena kita masih fokus pada penanganan COVID-19. Tapi pada saat rakornas Kemenparekraf tahun 2022 akhir, ini sudah dibicarakan oleh beberapa asosiasi mengenai akan adanya potensi kenaikan pajak yang sangat memberatkan di sektor pariwisata yang baru saja akan bangkit dari pandemi,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply