March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Samsul Anwar, Pengedar Sabu Cair Dituntut Seumur Hidup

IVOOX.id, Jakarta - Pengedar narkotika jenis sabu cair sebanyak 13 kilogram, Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto dituntut penjara seumur hidup.

Edy Subhan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat di Jakarta, Senin (17/9) mengatakan, pada Rabu (13/9). di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus narkoba dengan terdakwa Samsul Anwar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Supardi dan Ahmad Fatahilah menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup.

Dalam tuntutan itu  terungkap  setelah aparat kepolisian melakukan operasi rutin terhadap diskotik yang diantaranya adalah Diskotik MG International Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 16, Blok VV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu tanggal 17 Desember 2017.

Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di diskotik MG International Club dan mencurigai banyaknya  Aqua botol ukuran 330 ml tanpa label yang berisi air beredar di tempat tersebut, yang diketahui merupakan Ekstasi Jenis Cair.

Selanjutnya tim operasi bersama menuju ke lantai IV diskotik MG dan menemukan barang bukti ekstasi jenis cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram siap edar.

Adapun yang bisa membeli ekstasi cair tersebut adalah hanya orang yang telah menjadi member Diskotik MG International Club dengan harga Rp400.000

 

0 comments

    Leave a Reply