April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Masih Perlu Pendalaman

IVOOX.id, Jakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),Pemerintah memberikan pandangan atas Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR DPR, Jakarta (15/1). Rapat kerja kali ini dilaksanakan bersama-sama dengan 5 kementerian terkait, yaitu KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


RUU tentang KSDAHE merupakan RUU inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/2358/DPR RI/XII/2017. Selanjutnya Presiden RI melalui Surat Nomor B-14/Pres/03/2018 tanggal 09 Maret 2018 kepada Ketua DPR RI telah menyampaikan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang KSDAHE dan menugaskan kepada Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.


DPR RI memberikan penjelasan pokok-pokok materi dalam RUU KSDAHE memuat 18 Bab dan 158 Pasal. Secara umum, RUU ini memuat pokok-pokok yang mengatur mengenai hubungan negara, masyarakat hukum adat, serta orang dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kemudian memuat perencanaan, perlindungan dan pemanfaatan, pemulihan, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, terdapat Bab tentang pendanaan, partisipasi masyarakat, kerjasama internasional, pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian sengketa juga dimuat dalam RUU ini.


Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh KLHK yang juga sebagai koordinator, memberikan beberap pandangan yang krusial. Pertama, terkait dengan filosofi dasar konservasi, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa pada Pasal 1 angka 1 RUU KSDAHE terjadi perubahan konsep pengelolaan konservasi menjadi Perlindungan, Pemanfaatan dan Pemulihan.


Menurutnya, hal tersebut berbeda dan mungkin bertentangan dengan konsep dasar universal yang diadopsi dari World Conservation Strategi atau Strategi Konservasi Dunia yang menjadi konsep dasar UU Nomor 5 tahun 1990 yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan.


Kemudian, Menteri Siti juga menyebut pada Pasal 4 ayat (1) RUU ini yang membagi lingkup wilayah KSDAHE, menjadi konservasi yang dilakukan di wilayah darat, konservasi yang dilakukan di wilayah perairan dan konservasi yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Dalam kaitan ini, pemerintah beranggapan bahwa sesungguhnya KSDAHE didasarkan atas ekosistem yang utuh, sebagai bentang alam yaitu lansekap dan ekosistem, satu dengan yang lain saling berkaitan atau Ecosystem Based Management. Pemisahan konservasi antara wilayah daratan, perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tidak selaras dengan keilmuan tentang prinsip-prinsip dasar ekologi.


Tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan konsep hak menguasai negara atas sumber daya alam, Pada BAB III RUU ini berbunyi Hubungan Negara, Masyarakat Hukum Adat, serta Orang Dengan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Judul Bab III memberikan pemaknaan bahwa Negara, Masyarakat Hukum Adat, dan Orang berkedudukan sebagai subyek hukum yang setara. Pasal 6 ayat (2) huruf c. jo Pasal 8 ayat (2) menyerahkan sebagian pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Badan Usaha Milik Negara atau milik daerah, perguruan tinggi, dan badan usaha milik swasta nasional. 


Dalam kaitan pengaturan ini, dapat ditegaskan kembali tentang Hak penguasaan negara atas SDA sesuai pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Penyerahan kewenangan pengelolaan KSDAHE kepada swasta/korporasi, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945. Dalam kaitan ini maka sebenarnya pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta jasa lingkungan pada zona/blok tertentu dari KSA/KPA telah berlangsung melalui perizinan sesuai UU No. 5 Tahun 1990. Lebih lanjut dalam hal mengatur Masyarakat Hukum Adat dalam RUU ini tidak relevan dengan materi pokok pengaturan Konservasi. Selain itu juga, karena saat ini sedang berproses RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).


Sebagai tindak lanjut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah memiliki peran dan kinerja yang cukup efektif dalam rangka KSDAHE di Indonesia. RUU KSDAHE yang merupakan RUU inisiatif dari DPR didalamnya masih terdapat pasal-pasal yang belum sesuai dengan filosofi konservasi dan prinsip dasar ekologi. Selain itu, RUU ini juga belum sejalan secara filosofis universal tentang konservasi, pun dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.


Berdasarkan beberapa catatan di atas, pemerintah menganggap masih diperlukan pendalaman secara mendasar, terutama terkait filosofi konservasi dan prinsip-prinsip ekologi, juga berkaitan dengan konstitusionalitas dan implementasinya. 


Pemerintah mengusulkan untuk diberikan waktu agar dapat bersama-sama antara Pemerintah dan Komisi IV DPR RI untuk mempersiapkan RUU KSDAHE secara mendasar, komperhensif, dan sistematis. Hal tersebut dilakukan mengingat penting dan strategisnya pengaturan tentang konservasi sumber daya alam.


Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo memutuskan untuk memberikan waktu kepada Pemerintah untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply