RUU Cipta Kerja, Apindo: Hak Pesangon Buruh Tidak Akan Berkurang
IVOOX.id, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan hak pesangon buruh yang diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan berkurang meski skemanya berubah. Ia menyebut pesangon buruh sebagian akan dibayarkan oleh pemerintah melalui jaminan sosial unemployment benefit.
“Yang dibayar oleh perusahana turun, tapi diganti dengan unemployment benefit. Itu melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hariyadi saat dihubungi pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Menurut Hariyadi, pesangon PHK tak bisa semuanya dibebankan kepada perusahaan. Karenanya, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan intervensi.
Di samping itu, Hariyadi mengatakan fokus dunia usaha bukan memberikan pesangon kepada pekerja, melainkan mempertahankan karyawan dalam waktu yang panjang. Sebab, menurut dia, semakin lama masa kerja karyawan, hal tersebut akan berdampak terhadap perkuatan ekonomi.
“Dan dunia usaha berkepentingan karena daya beli naik, barang-barang produksi laku,” ucapnya.
Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sebelumnya, panitia kerja atau Panja DPR telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan sembilan kali ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan agenda pembahasan hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan perubahan besaran dan skema.
Skema itu menjadi maksimal 19 kali gaji ditambah JKP sebanyak enam kali yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, hak pesangon berkurang dari 32 kali menjadi 25 kali.
Pemerintah dan DPR menyepakati penetapan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.Dalam rapat kerja yang mulai pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini, kedua pihak sepakat membawa RUU ke rapat paripurna untuk pengesahan.
0 comments