April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rumah Senilai 8,5 Miliar Disita KPK Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam kasus suap yang melibatkan Emirsyah Satar. KPK menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).


"Untuk kepentingan peyidikan perkara ini, penyidik hari ini menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA. Rumah tersebut dibeli oleh keluarga tersangka ESA pada tahun 2012 seharga kurang lebih Rp 8,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam.


Diduga diduga berasal dari CEO PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, berasal dari CEO PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, tersangka yang diduga merupakan perantara suap.


"Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS. Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut," ujar Febri.


Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Diduga suap yang diterima Emir diberikan melalui Soetikno.


Menurut KPK, suap diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi Garuda. Dalam hal ini Soetikno merupakan perantara dari transaksi ini.

0 comments

    Leave a Reply