April 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rp17,01 Triliun Dana Sukuk Negara Dipakai Untuk Fasilitas Sumber Daya Air

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak Rp17,01 trilliun dana yang berhasil dihimpun dari Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur pengelolaan sumber daya air.

Plh. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Loto Srinaita Ginting, pada keterangan resmi yang diterima Antaranews, di Jakarta, Selasa (21/8), mengemukakan hingga 2019 Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan sukuk negara senilai Rp17,01 triliun untuk program pengelolaan sumber daya air.

"Nilai Sukuk Negara yang dialokasikan sejak 2017 hingga 2019 terus meningkat. Tahun 2017 hanya Rp2,73 triliun kemudian pada tahun 2018 mencapai Rp5,28 triliun. Sedangkan untuk tahun 2019, nilai yang dialokasikan meningkat secara signifikan menjadi sebesar Rp9,00 triliun," katanya, dikutip Antara.

Untuk 2018, alokasi sukuk negara terbesar adalah untuk program pengamanan pantai pulau terluar dan pengendalian banjir perkotaan senilai Rp2,43 triliun. Disusul program air baku pariwisata, pemanfaatan bendungan untuk air baku dan mendukung sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp1,99 triliun.

Sementara Sukuk Negara senilai Rp0,85 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan antara lain rehabilitasi irigasi di lumbung padi nasional, pembangunan bendungan dan embung di daerah kepulauan.

Untuk 2019, lanjutnya, alokasi sukuk negara dialokasikan lebih besar bagi pengembangan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sawah dan tambak yang ditujukan untuk mencapai swasembada dengan nilai total Rp3,77 triliun.

Sementara sukuk negara senilai Rp1,74 triliun dialokasikan untuk melanjutkan proyek pengamanan pantai di pulau terluar, pengendalian banjir perkotaan dan pengendalian lahar gunung berapi. Sedangkan sukuk negara senilai total Rp3,49 triliun dialokasikan bagi pembangunan bendungan, embung dan pengelolaan air tanah dan air baku.

"Alokasi sukuk negara bagi pengelolaan sumber daya air menjadi bukti nyata komitmen kuat terhadap pengelolaan sumber daya air sebagai syarat utama mencapai swasembada pangan maupun meningkatkan akses air bersih terhadap masyarakat," ujar Loto.

Selain mewujudkan alokasi pendanaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Semakin besarnya alokasi sukuk pada proyek infrastruktur pengelolaan air adalah untuk mengurangi disparitas antarwilayah terutama antara kawasan barat dan timur Indonesia melalui intervensi dari pemerintah melalui perencanaan yang terpadu dan terintegrasi dengan konsep pendekatan wilayah.

Pemerintah melalui program besar Nawacita, salah satunya memprioritaskan kebijakan dalam hal irigasi untuk mendukung ketahanan pangan, dengan melakukan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan distribusi yang dapat dilakukan dalam bentuk meningkatkan keandalan prasarana jaringan irigasi.

Dengan alasan tersebut proyek-proyek infrastruktur air yang dibiayai Sukuk Negara tersebar di 33 provinsi mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Dengan alokasi pembangunan terbesar secara berturut-turut berada di provinsi Papua Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

Besarnya alokasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air disadari oleh besarnya jumlah penduduk yang besar namun tidak merata di Indonesia sehingga memunculkan tantangan tersendiri dalam penyediaan kebutuhan pangan, ketersediaan sumber daya air yang layak secara kualitas dan kuantitas.

Adanya pembiayaan melalui skema syariah diharapkan dapat diterima lebih baik lagi oleh masyarakat karena secara langsung berperan membangun infrastruktur air untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

Tentu saja, lanjut Loto, sukuk negara tersebut dikelola sejalan dengan asas pemerintahan yang baik dimana seluruh sumber keuangan maupun penggunaannya tersebut tentu saja harus dikelola secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada masyarakat luas.

0 comments

    Leave a Reply