March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Roro Fitria Divonis Empat Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta  - Artis Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro secara dan menyakinkan menyalahgunakan narkoba.

"(Majelis hakim) menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan," kata Hakim Ketua Iswahyu Widodo di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10)

Roro Fitria telah ditangkap dan ditahan sejak Februari 2018, sehingga masa tahanannya berkurang sekitar delapan bulan.

Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Iswahyu mengatakan, majelis hakim tidak memberi vonis rehabillitasi terhadap Roro Fitria karena pihaknya berpedoman terhadap surat dakwaan dari penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Roro Fitria telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 UU No.35/2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009.

Akan tetapi, menurut pertimbangan penasihat hukum, dua pasal tersebut tidak tepat dikenakan pada Roro Fitria, dan pihak pengacara mengajukan dakwaan seyogianya berpijak pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009.

Walau demikian, pihak majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum, karena sesuai aturan KUHAP, isi putusan harus berlandaskan surat dakwaan.

"Majelis hakim juga menimbang pendapat penasihat hukum tidak tepat, karena pasal 112 dan pasal 114 dengan pasal 127 bukan aturan sejenis. Tidak hanya itu, menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk rehabilitasi karena dalam urin, darahh, dan rambut tidak ada unsur narkotika," sebut hakim anggota, Achmad Guntur.

Ia menegaskan syarat untuk rehabilitasi barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu gram untuk sekali pemakaian, sementara pada kasus Roro Fitria, fakta persidangan menunjukkan artis itu memesan 2,4 gram sabu dari kurir bernama Wawan. "Pembelaan bahwa terdakwa dinyatakan menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri juga tidak terpenuhi," sebut Guntur, seperti dikutip Antara.

0 comments

    Leave a Reply