October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara

IVOOX.ID, Jakarta - Ronaldo menghadapi  tudingan penggelapan pajak. Setelah setahun bernegosiasi, Ronaldo akhirnya menerima putusan dihukum dua tahun penjara plus membayar denda.


CR7 dituduh menggelapkan pajak sebesar 12,9 juta poundsterling atau setara dengan Rp 241,056 miliar. Beberapa tahun belakangan otoritas Spanyol terus menyelidiki kasus ini.


Perwakilan dan pengacara Ronaldo sejak setahun terakhir diketahui tengah menegosiasikan pembayaran denda. Namun kemarin beberapa media Spanyol mengabarkan Ronaldo akhirnya menerima dakwaan yang diarahkan padanya.


Artinya Ronaldo menerima putusan dihukum dua tahun penjara plus membayar denda sebesar 16,4 juta poundsterling (setara Rp 306,4 miliar).


Namun Ronaldo tidak akan masuk bui. Aturan Spanyol menyatakan orang yang untuk pertama kali didakwa hukuman dua tahun penjara bisa menjalaninya dengan status hukuman percobaan.



0 comments

    Leave a Reply