April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rommy Akui Terima Uang Rp250 Juta

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy, mengaku menerima uang Rp250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

"Haris memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang tapi saya tidak membuka," kata Rommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6) malam.

Rommy menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Hasanudin yang didakwa menyuap dia dan Menteri Agama, Lukman Saifuddin, senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik, Muh Wirahadi, yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.

"Dia (Haris) datang ke rumah ketika pada 6 Februari. Saya lupa kalimat persisnya tapi Haris mengatakan ini tulus ikhlas, bantuan dari saya. Saya katakan kepada Haris semula saya memang tidak menerima itu karena saya pikir alangkah tidak sopannya saya kepada seseorang yang direkomendasikan oleh Bu Khofifah dan Kyai Asep lalu saya materialisir," ungkap Rommy.

Namun Rommy mengaku awalnya berusaha menolak pemberian tersebut.

"Saya katakan: Tidak perlu repot-repot Pak Haris, dan dia mengatakan: Gus, ini ikhlas tulus; dan sesuai tradisi ketimuran tidak sopan menolak yang disampaikan apalagi datang dari Jatim, saya terima karena tas digeletakkan," kata Rommy, seperti dilansir Antara.

Rommy mengaku uang itu disebut Hasanuddin terkait proses nominasi Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

"Anggota DPR khan dilarang menerima dari pihak terkait?" tanya jaksa KPK.

"Ada, di kode etik ada, makanya 28 Februari 2019 saya kembalikan melalui sekretaris DPP PPP Jawa Timur, Norman Zaenahdi, sekitar magrib. Waktunya saya tidak ingat tapi saya sampaikan tas yang sama yang diakui uang oleh Haris tapi saya belum lihat. Sampai kemudian saya lihat dan kembalikan ke Norman di kamar 203 Hotel Mercure Kemayoran karena setelah rapat pimpinan nasional. Saya undang Norman ke kamar dan mengatakan tolong tas ini dikembalikan ke Haris, isinya uang Rp250 juta dan tolong sampaikan dengan cara yang tidak menyinggung saudara Haris," jelas Rommy.

Menurut Rommy dari rentang waktu penerimaan 6 Februari 2019 baru dikembalikan pada 28 Februari 2019 masih dalam rentang waktu pengembalian gratifikasi UU KPK.

"Haris menyampaikan niat ketulusannya, sebagai orang timur tidak pada tempatnya menolak orang, lalu saya tunggu 28 Februari untuk mencari orang yang tepat sebagai kurir untuk mengambalikan uang itu. Saya pilih Norman karena dia swasta murni," tambah Rommy.

0 comments

    Leave a Reply