October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Road Show ke Berbagai Provinsi Pemerintah Gencar Sosialisasi UU Cipta Kerja

IVOOX.id, Surabaya - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian gencar melakukan road show ke sejumlah provinsi di Indonesia, pascapengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tahap awal kegiatan road show dilakukan di 15 provinsi yang menjadi target sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat atau UU Cipta Kerja dan penyerapan aspirasi untuk pembuatan peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang menjadi target dilakukan sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat terhadap undang-undang tersebut.

“Kami road show ke daerah karena sesuai amanat bahwa setelah terbentuk undang-undang maka Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Sekretaris

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, ketika menjadi keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (30/11).

Dalam proses penyusunan RPP dan Rancangan Perpres, pemerintah telah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait peraturan pelaksana yang akan dibuat.

“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Serap aspirasi di Kota Pahlawan ini menyasar sektor perindustrian, perdagangan, jaminan produk halal, keagamaan, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan.

Pada waktu bersamaan, pemerintah pun menggelar kegiatan serap aspirasi di dua kota lainnnya. Di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kegiatan fokus membahas sektor perizinan berusaha berbasis risiko, UMKM, serta ketenagakerjaan.

Sementara di Kota Manado, Sulawesi Utara, pembahasan lebih memberi perhatian pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral, sambung Susiwijono.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Jakarta yang membahas sektor perpajakan dan di Palembang, Sumatra Selatan, membahas sektor penataan ruang, pertanahan, dan proyek strategis nasional.

Lalu di Denpasar, Bali, pembahasan fokus pada sektor pajak dan retribusi daerah, koperasi, UMKM, serta ketenagakerjaan.

 Masukan melalui portal Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja, yaitu www.uuciptakerja.go.id.

Susiwijono menerangkan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres).

“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan Perpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” tutur Sesmenko.

Ia pun kembali menegaskan, produk hukum yang diundangkan pada 2 November 2020 tersebut dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi. Namun, juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. “Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” jelas Susiwijono.

Selain itu, tambahnya, UU tersebut untuk menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation). “Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada,” imbuhnya.

Sesmenko Perekonomian pun menjabarkan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor, yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.

“Hal inilah yang membuat para pelaku usaha, dari yang terkecil, yaitu pelaku UMK sampai dengan pelaku usaha menengah dan besar mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada. Itu yang akan kita benahi bersama,” pungkas Susiwijono.

Hadir dalam sesi pertama diskusi panel yang dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi, antara lain Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Lutfi Hamid, Direktur Bina Haji dan Umrah M Arfi Hatim, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo.

0 comments

    Leave a Reply