March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rizieq Shihab di Saudi, Ini Penjelasan Lengkap Dubes RI

IVOOX/id, Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) Agus Maftuh Abegebriel mengatakan izin tinggal Rizieq Shihab di Saudi sudah habis.

Namun sampai saat ini, Rizieq masih belum dideportasi dari Saudi meski izin tinggalnya habis per Juli 2018.

Agus juga tidak menyebutkan secara rinci apakah Rizieq tersandung suatu kasus hukum atau persoalan lain.

Yang jelas, lanjut Agus, tidak semua warga asing yang masa tinggal atau visanya habis akan langsung dideportasi oleh Arab Saudi. Bagi warga asing yang dianggap melanggar aturan, lanjut Agus, dia tidak akan langsung dipulangkan.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/9/2018), KBRI Riyadh menyampaikan duduk perkara Habib Rizieq di Saudi. Berikut pernyataan lengkap KBRI Riyadh yang dikepalai Agus:

a) Kami sejak bertugas memiliki empat jargon kerja 1. Service Commitment (komitmen melayani) 2. Soul of Togetherness (kedepankan jiwa kebersamaan) 3. Excellence in service (maksimal dalam bekerja) dan 4. One Team one Dream (Satu tim satu cita-cita). Prinsip-prinsip utama tersebut diejawantahkan di lapangan dengan semangat 1. Kami datang untuk melayani bukan untuk dilayani 2. Kami datang untuk kepentingan WNI dan NKRI dan 3. Kami datang bukan untuk pamer jas dan dasi. KBRI Riyadh juga sudah mewakafkan diri untuk siap melayani semua WNI yang ada di Kerajaan Arab Saudi baik yang tinggal tetap di Saudi ataupun yang tinggal sementara dan juga WNI yang sedang berkunjung tanpa melihat suku, ras, agama, marga, mazhab dan partai apapun.

b) Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan seorang WNI a/n Mohammad Rizieq Syihab (MRS, nama sesuai pasport) no passport B- 3260997, kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut.

c) KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima Nota atau pun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (‘adamu at tadahhul/tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi. KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi.

d) Segala tindakan yang dilakukan oleh pihak KAS terdahap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah Arab Saudi merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya. Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah KAS. Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi.

e) Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MOU (Nota Kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran. MOU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman berkunjung dalam sebuah historical visit ke Indonesia selama 12 hari awal 2017 yang lalu.

f) Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara manapun maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian. Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti 5 sd 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi. Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun.

g) Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dll. Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS.

h) Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan. MRS mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry. Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tgl 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 juli 2018. Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus exit/keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS.

i) Jika MRS mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS. KBRI akan selalu ‘menghadirkan negara’ guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah. (bisa dilihat akun facebook : Agus Maftuh Abegebriel 27 September 2018 pukul 03.55 WAS). https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10215607174666989&id=1069523032

j) KBRI Riyadh dengan poros diplomasi SAUNESIA (Saudi-Indonesia) akan selalu menjaga hubungan baik dengan Kerajaan Arab Saudi yang saat ini berada pada masa keemasan diplomatik. Masa keemasan diplomatik ini baru saja diwarnai dengan terbitnya Dekrit Raja Salman yang menetapkan Indonesia sebagai satu-satunya negara TAMU KEHORMATAN (Guest of Honour / Dhaif al-Syaraf) di Mega Festival budaya terbesar dan termewah di Timur Tengah. Ini adalah yang pertama kalinya dalam sejarah hubungan bilateral yang memasuki usia 68 tahun.

k) Atas nama Pemerintahan RI dan sebagai Dubes RI untuk Saudi sekaligus pelayan WNI di Arab Saudi, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Khadimul Haramain as-Syarifain, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud atas upayanya yang luar biasa dalam memberikan perlindungan dan kemudahan kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi. Indonesia akan selalu bekerjasama dengan Kerajaan Arab Saudi untuk menebar Islam yang moderat yang bisa berdampingan dengan semua peradaban bangsa di dunia sebagaimana yang dimotori oleh Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud.

0 comments

    Leave a Reply