October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rincian Nominal THR dan Gaji ke 13 ASN Sesuai Jabatan

IVOOX.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan skema pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tahun anggaran 2024.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari aturan THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (15/03/2024) menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sedangkan gaji ke-13 ASN direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Namun demikian, apabila proses pembayaran gaji ke-13 belum selesai pada Juni 2024, maka akan dibayarkan setelah periode tersebut.

"Jadi apabila belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri, untuk beberapa daerah karena memang mungkin bukan Hari Raya Idulfitri, jadi bisa dibayarkan sesudahnya," kata Menteri Sri Mulyani.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, para penerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari berbagai kategori, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI (Polri), dan pejabat negara.

Anas menjelaskan bahwa komponen THR untuk pegawai ASN dan pegawai pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Sedangkan untuk pensiunan, komponen THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 100 persen.

Berikut ini daftar THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

- Ketua/kepala: Rp26.299.000

- Wakil ketua: Rp24.721.200

- Sekretaris: Rp23.420.250

- Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator: Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun sebesar Rp3.571.050

– Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp3.866.100

– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4.089.750

– Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp4.456.200

– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4.573.800

– Masa kerja 10 tahun- 20 tahun sebesar Rp4.971.750

– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp5.492.550

– Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.150

– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp6.470.100

– Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp6.964.650

– Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp7.542.150.

Dengan pengumuman skema pembayaran yang jelas ini, diharapkan para ASN dan penerima THR lainnya dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, tanpa harus khawatir akan aspek keuangan.

0 comments

    Leave a Reply