May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rilis Rekomendasi, Anies Tuding Komisi ASN Berpolitik Terkait Pencopotan Walikota

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpolitik karena memberikan ruang bagi publik untuk beropini terkait rekomendasi dirinya harus memulihkan jabatan para walikota/bupati yang dimutasi beberapa waktu lalu.

Anies mengaku telah menerima surat resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi kasus perombakan Pejabat Tinggi Pratama yang terjadi pada 5 Juli 2018 lalu.

"Yang saya heran bukan surat resminya, yang saya heran kok ada pers rilis. Antara instansi pemerintah itu biasa kok saling berkirim surat. Tapi ketika ada pers rilis dari KASN saya berpikir kok jadi seperti kegiatan politik ya," kata Anies, Minggu (29/7).

Anies menilai rilis tersebut dapat membentuk opini dari berbagai kalangan. "Ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik. Kalau proses administrasi kan biasa berkirim surat, tunggu jawaban. Kami akan kirim jawaban resmi seperti pemerintah saling berkirim surat. Kami tidak akan (buat) pers rilis, kami tidak akan berpolitik dalam urusan ini," ungkap Anies.

Anies mengklaim telah menyiapkan jawaban dari surat resmi yang dilayangkan oleh KASN. "Saat itu juga sudah siap jawabannya, mungkin malah sudah dikirim," ujarnya.

Gubernur DKI melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 telah mencopot beberapa posisi seperti wali kota, bupati, kepala dinas, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Keputusan ini menjadi polemik karena beberapa pejabat yang belum memasuki masa pensiun tidak mendapatkan posisi baru atau setara.

Pejabat yang terkena pencopotan tersebut kemudian melapor ke KASN atas dugaan pelanggaran sistem merit. Adapun setelah melalui berbagai pertimbangan dan penyelidikan, KASN memutuskan bahwa Pemprov DKI melakukan pelanggaran sistem merit seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan, KASN merekomendasikan Anies mengembalikan pejabat yang dimutasi ke posisi semula.

KASN akan menunggu niat baik Pemprov DKI untuk melaksanakan rekomendasi ini. Bila tidak ada respons positif, KASN akan melaporkan secara langsung ke Presiden sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

0 comments

    Leave a Reply