September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Revisi Kedua UU ITE Tetap Mempertahankan Pasal Kontroversial

IVOOX.id - Koalisi Serius yang terdiri dari berbagai organisasi sipil yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, hingga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), merespon terhadap revisi kedua UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024.

Dalam pernyataan resmi, Koalisi Serius mengecam bahwa revisi tersebut masih mempertahankan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal ini dianggap dapat memperpanjang ancaman terhadap hak kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi di Indonesia.

Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 dan revisi pertamanya pada 2016, UU tersebut telah menuai kontroversi dan kritik keras karena dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan melanggar hak asasi manusia.

Koalisi Serius menyoroti tertutupnya proses revisi yang memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik, sehingga risiko besar akan peraturan yang lebih menguntungkan elite dibandingkan melindungi hak asasi manusia.

“UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh tren di dunia bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Sejak disahkan pada 2008 dan revisi pertama 2016, UU ITE telah mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, hingga warga yang melontarkan kritik sahnya,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2023).

Alih-alih menghilangkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, Koalisi Serius menemukan bahwa revisi ini malah mempertahankan pasal-pasal yang sudah ada, seperti Pasal 27 yang sering dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil, dan Pasal 28 yang kerap digunakan untuk membungkam kritik.

Pasal-pasal baru juga ditambahkan, seperti Pasal 27A tentang penyerangan nama baik dan Pasal 27B mengenai ancaman pencemaran.

“DPR bersama Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran,” tulis Koalisi Seriusi.

Kritik juga ditujukan pada Pasal 40 yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.

Koalisi Serius menolak keras pengundangan revisi kedua UU ITE dan mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU terbaru tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan.

Lebih lanjut, Koalisi Serius menyerukan pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait peraturan hukum, guna menghindari terulangnya proses revisi yang kurang transparan dan melanggar hak asasi manusia.

0 comments

    Leave a Reply