October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Ada Sistem Kuota

IVOOX.id - Pemerintah akan menerapkan sistem kuota dalam pengembangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap.

Hal itu tertuang dalam regulasi terbaru Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan sistem kuota ini diperlukan mengingat PT. PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.

"PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," kata Dadan dalam keteranganya dikutip pada Minggu (25/2/20224).

Nantinya kata Dadan kuota pengembangan sistem PLTS Atap ini akan disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan sejumlah kebijakan.

"Dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun," katanya.

Kemudian kuota ini kata Dadan diusulkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE untuk dilakukan evaluasi hingga ditetapkan.

0 comments

    Leave a Reply