October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Revisi Aturan Pengupahan, Poin Penting Revisi UU Ketenagakerjaan: Aprindo

IVOOX.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) mengklaim UU Ketenagakerjaan merupakan rintangan bagi investor asing masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah perlunya merevisi aturan pengupahan.

"UU Ketenagakerjaan salah satu kendala investor masuk ke Indonesia. Mereka tidak comfortable dengan aturan itu, terlalu memberatkan," ujar Staf Ahli Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Yongky Susilo di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Yongky, sistem pengupahan merupakan salah satu poin yang perlu direvisi dalam hukum ketenagakerjaan itu, karena besaran upah minimum pekerja ditentukan pemerintah daerah serta tingginya pembayaran pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK). "Reformasi sektor ketenagakerjaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian berusaha kepada para investor," tambahnya.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sampai triwulan II 2019 tercatat sebesar 6,99 miliar dolar AS.

Dalam denominasi mata uang AS, angka realisasi tahun ini menurun ketimbang periode yang sama tahun 2018 mencapai 7,14 miliar dolar AS, dan tahun 2017 mencapai 8,2 miliar dolar AS.

Lebih lanjut Yongky mengindikasi akan ada peningkatan realisasi investasi asing pada semester kedua tahun ini, mengingat kondisi politik yang mulai stabil. "Mudah-mudahan kalau investasi masuk, pabrik buka, ada hiring yang menciptakan pekerjaan," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply