October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Restoran di Tangerang Tak Tutup Pukul 20.00 WIB akan Dicabut Izin Usahanya

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberi peringatan keras jika masih ada kafe dan restoran yang melanggar pembatasan jam operasional. Sanksinya izin usaha akan dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya tidak segan dalam memberi sanksi tegas mencabut izin usaha jika masih ada yang melanggar.

"Ya sampai ke situ (cabut izin usaha) kalau mereka membandel. Jadi siap nggak siap, mereka harus siap," ucap Maesyal kepada usai Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Rabu (23/9/2020).

Menurut Maesyal, kebijakan pembatasan jam operasional sudab dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran Covid-19.

Karena itu, dia meminta, kebijakan itu wajib dipatuhi selama masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Upaya ini kan upaya pencegahan dengan mengurangi tingkat penularan harus ada pengetatan dan kepatuhan terhadap PSBB," ungkapnya.

Maesyal tak menampik memang masih ada restoran maupun kafe tetap beroperasi melewati jam batas operasional.

"Iya makanya kami akan terus operasi bersama Satpol PP dan unsur TNI-nya serta polisi," tutupnya.

Pemerintah telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.

Kebijakan tersebut juga ditegaskan melalui Bupati Tangerang yang menerbitkan surat edaran Bernomor 443.2/2791-KSD/2020 per tanggal 17 September 2020.

0 comments

    Leave a Reply