May 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Resmi! Motor Boleh Melintas Sepanjang Jalan Bundaran HI-Monas

IVOOX.id, Jakarta – Mulai hari ini, Rabu (10/1/2018) para pengendara sepeda motor boleh melintas di jalan Bundaran HI-Monas.

Seusai putusan MA yang membatalkan Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kini para pengendara motor boleh melintas lagi di sepanjang jalan Bundaran HI-Monas.

Dalam Pergub DKI Jakarta tersebut disebutkan bahwa pengendara sepeda motor dilarang melintas pada pukul 06.00 WIB-23.00 WIB.

Setelah rambu-rambu larangan sepeda motor melintasi Bundaran HI-Monas telah dicopot oleh Pemprov DKI Jakarta, beberapa pengendara sudah ada yang melintasi ruas jalan tersebut.

Beberapa rambu larangan sepeda motor yang terdapat di sepanjang Bundaran HI-Monas juga sudah tidak terlihat ada lagi.

Terlihat ada beberapa petugas yang melakukan pengaturan lalu lintas, para pengendara sepeda motor tetap melaju tanpa takut akan dikenai tilang dan tanpa batasan jam.

Namun menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, ia menyayangkan dengan adanya pencabutan Pergub tentang larangan motor melintas di kawasan HI-Monas.

Menurutnya dengan adanya pembatasan sepeda motor di kawasan tersebut dapat mengurangi kemacetan dan juga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

0 comments

    Leave a Reply