October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Resmi Jokowi Larang Mudik Lebaran 2020, Kemenhub Persiapkan Hal ini

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Budi Setiyadi dalam siaran pers hubdat.dephub.go.id, Selasa, 21 April 2020.

Menurutnya, skenario yang disiapkan jika mudik dilarang yaitu berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih, karena yang dilarang untuk melintas terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Ia menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Agar aturan dapat berjalan dengan baik, menurut dia perlu adanya sanksi jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran larangan mudik Lebaran 2020. Sanksi, kata dia dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Bahkan, jika perlu Kemenhub akan melakukan kerja sama dengan jajaran kepolisian. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tutur dia. 

0 comments

    Leave a Reply