October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Relawan Laporkan Pengancam Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya

IVOOX.id, Jakarta - Video viral seseorang yang diduga melakukan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) oleh relawan Joko Widodo.


Pengancam orang nomor satu di Indonesia tersebut dilaporkan oleh pendukung Joko Widodo yaitu Jokowi Mania pada pukul 16.00 WIB. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.


Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, mengatakan, orang yang melakukan kepada Kepala Negara atau Presiden dengan ancaman yang sangat menurut kami mengerikan dan menakutkan.


"Kita juga melaporkan si pembuat video yang melakukan pengancam yang laki-laki itu dilaporkan oleh pak Rahmat, Ketua DPD Jokowi Mania DKI. untuk sementara hari ini itu. ini bukti laporan kita sudah diterima oleh polisi," kata Immanuel di PMJ Jakarta, Sabtu (11/5).


Selain pengancam Jokowi, orang yang melakukan perekaman juga turut dilaporkan oleh Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya.


"Untuk yang perempuan yang melakukan perekaman video, yang melakukan ini juga kita laporkan, dua-duanya yang mengancam dan yang membuat video," ujar Immanuel.


Pihak pelapor berharap juga berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan terhadap pengancam karena dianggap sangat meresahkan.


"Kami berharap aparat kepolisian segera melakukan penindakan atau penangkapan karena ini tentunya sangat meresahkan sekali. Jika seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman ini bahaya. yang bahaya bukan kita, ya tapi demokrasinya," pungkas Immanuel.


Dalam video yang tersebar di sosial media dengan durasi 20 detik tersebut nampak seorang laki-laki yang menggunakan jaket berwarna cokelat dan berpeci hitam mengancam Capres 01 Joko Widodo.


Dalam video juga nampak perempuan paruh baya yang menggunakan kerudung berwarna biru dan berkacamata hitam yang mengambil gambar serta mengacungkan 2 jari.


Perkara yang dilaporkan adalah menghina kepala negara dengan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 comments

    Leave a Reply