April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rekomendasi 200 Peceramah Kemenag Tuai Kontroversi, MUI : Bukan Keharusan Yang Harus Diikuti

IVOOX.id, Jakarta - Ada daftar 200 nama penceramah yang direkomendasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). MUI berharap hal ini tidak menjadi kontoversi, karena memang bukan keharusan yang harus diikuti.


"MUI bisa memahami rekomendasi dari Menag terkait dengan nama-nama mubaligh yang dinilai memenuhi tiga indikator. Pertama, mereka yang punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. Kedua, punya pengalaman yang cukup dalam berceramah. Menjadi penceramah tidak hanya penguasaan konten tapi keterampilan dalam menyampaikan isi pesan ke masyarakat. Ketiga, terbukti bahwa yang bersangkutan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Sabtu (19/5/2018).


Zainut mengatakan, Rekomendasi nama penceramah dari Kemenag juga bukanlah suatu kewajiban yang bersifat mengikat.


"Nama-nama tersebut sebagaimana yg disampaikan oleh Menag belum final jadi masih bisa berkembang dan bertambah. Rekomendasi dari kemenag tersebut menurut hemat kami bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti, tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat," ungkap Zainut.


MUI menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memilih siapa penceramah yang sesuai dengan kebutuhannya. Meski demikian ketentuannya tetap harus mengacu pada yang sudah digariskan oleh Kemenag.


"Masyarakat memiliki kewenangan untuk memilih penceramah agama yang tentunya sesuai dengan kebutuhannya. Memang seharusnya tetap mengacu kepada ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya. MUI meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik tapi mari kita sikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa merusak suasana kekhusyukan puasa di bulan yang pernuh berkah ini," jelas Zainut.


Sementara Menag Lukman Hakim Saifuddin tidak mewajibkan setiap masjid memakai 200 nama penceramah yang direkomendasikan Kemenag. Nama-nama tersebut dirilis karena Kemenag sering mendapatkan pertanyaan mengenai rekomendasi penceramah.


"Ya tentu tidak apa-apa. Karena kan itu yang 200 (penceramah) ini dalam rangka memenuhi mereka-mereka yang kesulitan untuk mendapatkan siapa nama penceramah yang layak untuk dihadirkan di pengajian-pengajian, di kegiatan-kegiatan di kementerian, lembaga, instansi, dan BUMN. Jadi di luar itu silakan," ujar Lukman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

0 comments

    Leave a Reply