Regulasi SWF Dirilis Desember, Januari Beroperasi
IVOOX.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan mengenai Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang dibentuk melalui omnibus law UU Cipta Kerja, akan rampung Desember 2020 dan mulai beroperasi Januari 2021.
"Bulan depan, pertengahan, saya rasa, semua regulasi dan aturan hukum untuk Sovereign Wealth Fund selesai. Dan, Januari akan mulai efektif berjalan," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event "Indonesia Omnibus Law For a Better Business Better World" secara virtual di Jakarta, Senin.
Luhut menjelaskan pemerintah bekerja keras untuk mewujudkan dana abadi tersebut.
Saat ini, sudah ada komitmen investasi dari lembaga investasi AS, The US International Development Finance Corporation (IDFC) senilai dua miliar dolar AS untuk masuk dalam SWF Indonesia.
Ia juga menyebut akan ada sekitar sembilan pengelola dana internasional yang dibidik menyuntikkan dana ke lembaga pengelola investasi Indonesia itu.
Mantan Menko Polhukam itu menuturkan sejumlah negara sudah menggunakan skema SWF untuk bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Skema sumber pendanaan SWF Indonesia juga disebutnya serupa dengan yang dimiliki Rusia dan India yang berasal dari internal (APBN) dan investasi asing atau co-investment.
"Pemerintah Indonesia akan ikut menyumbang sekitar enam miliar dolar AS bulan depan dan mudah-mudahan juga tahun depan. Karena, kita punya (potensi) sekitar 600 miliar dolar AS dari BUMN. Ini jadi semacam backdoor listing untuk membuat pendanaan ini sangat kredibel," terangnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan SWF merupakan instrumen investasi, dengan nantinya pengembangan koorporasi di Indonesia bisa dibiayai investor dari luar negeri, sehingga SWF ini juga bentuk stimulus bagi koorporasi.
Dia menekankan investasinya dalam bentuk investasi kepemilikan atau investasi saham, bukan investasi pinjaman yang harus dikembalikan uangnya.
"Itu sebabnya kami melihat bahwa mekanisme investasi dari luar negeri di masa sulit seperti ini akan sangat membantu meningkatkan profil investasi Indonesia dan juga lapangan kerja di Indonesia yang memang sangat dibutuhkan oleh banyak rakyat," jelasnya.
0 comments