April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Regulasi Perikanan Harus Selesaikan Masalah Bahan Baku

iVOOXid, Jakarta - Regulasi sektor perikanan yang dibuat pemerintah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), seharusnya dapat menyelesaikan berbagai masalah bahan baku perikanan yang penting untuk keberlangsungan industri pengolahan ikan.

"Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dalam satu kesatuan operasi ternyata tidak juga bisa menyelesaikan masalah terutama menyediakan bahan baku lokal," kata Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, Kamis (28/9/2017).

Sebagaimana diketahui, Ono dan sejumlah anggota DPR bersama-sama dengan KKP telah melakukan kunjungan kerja ke Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (26/9) dalam rangka menyelesaikan permasalahan industri perikanan di sana yang memiliki potensi yang sangat besar.

Menurut politisi PDIP itu, sejumlah regulasi KKP telah membuat ada pabrik pengolahan di sana kekurangan bahan baku dan ada juga pabrik pengolahan ikan yang terpaksa merumahkan banyak pekerjanya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapu juga meningkatkan kesejahteraan nelayan dan usaha perikanan.

Untuk itu, ujar dia, dalam membuat regulasi ke depannya diharapkan KKP harus lebih banyak berkomunikasi dengan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

"Jangan membuat kebijakan secara sepihak," tegasnya.

Ono Surono juga meyakini bahwa bila permasalahan yang dihadapi industri perikanan di Bitung dapat diselesaikan, maka hal tersebut juga dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang serupa di wilayah perikanan lainnya seperti Ambon, Banyuwangi, Sorong, dan Merauke.

Sebelumnya, Rustan dari DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tarakan mengingatkan bahwa nelayan perlu dilibatkan dalam pembuatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) karena kalangan masyarakat pesisir itulah yang dinilai paling berdampak terhadap hasil zonasi tersebut.

"Salah satu permasalahan adalah dari tidak pernah dilibatkannya perumusan kebijakan mengenai RZWP3K," kata Rustan.

Rustan menegaskan bahwa RZWP3K haruslah melindungi wilayah nelayan perikanan tangkap dari nelayan dan petambak tradisional skala kecil.

Dengan demikian, lanjutnya, nelayan dan petambak dapat dilindungi dalam setiap kawasan pemanfaatan umum untuk industri ekstraktif dan pembangunan yang merusak seperti reklamasi dan PLTU di pesisir termasuk berkonflik dengan alat tangkap yang merusak seperti trawl yang lemah pengawasan dan penegakan hukum di laut. (ant)

0 comments

    Leave a Reply