May 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Regulasi Akses Informasi Keuangan Harus Berkeadilan-Komprehensif

iVOOXid, Jakarta - Regulasi terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan seperti Perppu No 1 Tahun 2017 harus dapat diterapkan secara berkeadilan dan komprehensif agar bisa optimal untuk kepentingan nasional.

"Kami berpendapat bahwa undang-undang yang sangat penting tersebut haruslah bersifat berkeadilan, komprehensif yang menampung berbagai hal untuk kepentingan nasional," kata Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/2017).

Politikus Gerindra itu menyatakan komitmen menukar informasi keuangan secara otomatis antarnegara dapat dipahami sebagai upaya mendukung penerimaan pajak negara.

Dia juga mengingatkan bahwa sebelum terbitnya Perppu No 1/2017 juga sudah ada UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak untuk mendorong reformasi perpajakan.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagai sarana menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan sekaligus perluasan basis data perpajakan yang lebih valid dan terintegrasi.

Terkait hal itu, ia menyatakan hal yang paling krusial dalam pembahasan Perppu adalah batasan saldo yang mengacu kepada standard pelaporan umum oleh OECD.

Heri memaparkan, batasan saldo dalam standar tersebut adalah 250.000 dolar AS atau setara Rp3,3 milyar (dengan kurs 1 dolar = Rp13.300) dan adanya sistem yang terintegrasi antara NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam bentuk sistem identitas tunggal guna membedakan antara WNI dan WNA.

"Kami berpendapat dan mengusulkan agar pengaturan-pengaturan masalah yang sangat penting ini secara komprehensif perlu disempurnakan dan tidak dilakukan dengan Perppu atau mengganti dengan Perppu yang lebih berkeadilan dan komprehensif," paparnya.

Ia mengusulkan agar perubahan untuk pengaturan masalah tersebut dimasukkan ke dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana sudah direncanakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/7).

"Berkat diterbitkannya Perppu 1/2017, Indonesia mampu mewujudkan komitmennya untuk mengimplementasikan AEOI sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Juni 2017," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani memaparkan bahwa sangat mendesak bagi Indonesia untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan setingkat UU yang memberikan kewenangan bagi DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Sebelumnya, Menkeu juga mengingatkan, komitmen kerja sama perpajakan di tingkat internasional sangat penting untuk mencegah penghindaran pajak baik korporasi besar maupun para pengusaha kaya.

"Penghindaran pajak harus ditekan dan ini bukan perjuangan satu negara saja karena merupakan perjuangan bersama," kata Sri Mulyani saat membuka Konferensi Tingkat Tinggi Bersama IMF-Indonesia di Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut dia, kerja sama perpajakan ini sangat krusial karena dalam era globalisasi dan digitalisasi ekonomi saat ini upaya penghindaran pajak dengan pengalihan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak masih terjadi. (ant)

0 comments

    Leave a Reply