October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

IVOOX.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) memberikan peringatan serius tentang kondisi memprihatinkan yang dihadapi oleh lebih dari 160 Warga Negara Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri, dengan mayoritas kasus tercatat di Malaysia.


Menurut data terbaru dari Kemlu, sebanyak 168 WNI saat ini menghadapi ancaman hukuman mati. Dari angka tersebut, sebanyak 157 kasus terjadi di Malaysia, sementara sisanya tersebar di berbagai negara, termasuk Uni Emirat Arab (4 kasus), Saudi Arabia (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1 kasus).

“Dari 168 WNI yang terancam dihukum mati, 157 ada di Malaysia. Kemudian Uni Emirat Arab ada empat, Saudi Arabia ada tiga, Laos tiga dan Vietnam satu," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha kepada sejumlah wartawan di Jakarta 29 Septem,ber 2023

Ancaman hukuman mati ini sebagian besar berakar pada kasus narkoba (110 kasus) dan pembunuhan (58 kasus), yang telah memicu keprihatinan nasional. 

Meskipun sepanjang kurun waktu 2011-2022, Kemlu berhasil membebaskan 519 WNI dari ancaman hukuman mati, tahun 2023 menyaksikan peningkatan kasus baru sebanyak 25.

Judha Nugraha, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus ini. "Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat," tutupnya.

0 comments

    Leave a Reply