Ratna Sarumpaet Bakal Disidangkan, Majelis Hakim Sudah 'Fix'
IVOOX.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan komposisi majelis hakim perkara hoax Ratna Sarumpaet.
Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, mengatakan dalam komposisi tersebut Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni ditunjuk menjadi ketua majelis hakim pada perkara itu.
"Hakim ketua, Joni," ujarnya singkat di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Sementara anggota majelis hakim yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Komposisi majelis hakim sidang kasus Ratna ditetapkan pada Kamis (21/2/2019) kemarin.
Ia menjelaskaan, penunjukan Joni sebagai ketua majelis hakim perkara Ratna merupakan kewenangan pimpinan PN Jakarta Selatan. Namun memastikan tidak ada pertimbangan khusus.
"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil kan sudah sering menyidangkan perkara bukan cuma ini," katanya.
Terkait waktu, Guntur tidak memberitahu kapan sidang perdana Ratna digelar.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/1/2019). Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, status tahanan Ratna juga berpindah kewenangannya ke PN Jaksel.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

0 comments