April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Rapat Koordinasi dengan Tim PPKA KSP, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Keseriusan Tangani Konflik Pertanahan

IVOOX.id, Jakarta - Rupa-rupa kasus pertanahan, umumnya disebut sengketa, konflik dan beberapa penyebutan lainnya. Kerapkali masing-masing sebutan tersebut dimaknai sama, bahwa makna dari sebutan tersebut berbeda, banyak yang tidak mengetahuinya.

.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenal 3 (tiga) terminologi kasus pertanahan, yaitu Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas. Perkara tanah diartikan sebagai perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaian melalui lembaga peradilan. Sedangkan Konflik tanah sedikit berbeda dengan sengketa tanah, namun mempunyai dampak yang luar biasa. Disebut konflik apabila permasalahan tersebut mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Konflik inilah yang menjadi keributan besar dan ramai dibahas di media massa, karena melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, korporasi dan tidak jarang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga pemerintah serta menimbulkan keresahan sosial, keamanan dan tentu saja kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

.

Oleh sebab itu, Pemerintah saat ini sangat fokus terhadap penanganan konflik pertanahan. "Presiden memberi perhatian khusus terhadap konflik-konflik pertanahan, salah satunya konflik dengan perkebunan," ujar RB Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang pada pertemuan yang diadakan Kementerian ATR/BPN dengan Tim Percepatan Penyelesaian Kasus Agraria (PPKA) Kantor Staf Presiden (KSP) di Aula PTSL, Jl. Sisingamangaraja Nomor 2 Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

.

"Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden untuk melakukan percepatan penyelesaian masalah pertanahan. Selama kurun waktu 2016 hingga 2019 terdapat sekitar 300 kasus tanah yang dilaporkan ke KSP, hari ini kita akan membahas 12 kasus di antaranya, yaitu kasus yang paparan terdampaknya luas serta implikasi masyarakat yang terkena kasus besar," ujar Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan pada kesempatan yang sama.

.

Dalam pertemuan ini hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Aceh serta perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara serta Sulawesi Tengah yang memaparkan posisi kasus prioritas yang terjadi di masing-masing wilayahnya serta hal yang telah dilaksanakan untuk menangani kasus tersebut. Paparan tersebut kemudian dilengkapi oleh data-data yang disampaikan oleh Tim PPKA KSP.

.

Dalam penyelesaian konflik ini, Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden menyarankan Kementerian ATR/BPN konsisten melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. "Pedomani Peraturan Presiden Reforma Agraria, buka ruang dialog dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak lain yang terlibat, penyelesaian masalah ini terkait erat dengan komunikasi," ujar Asep Setiawan.

.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Suyus Windayana Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, menyambut baik pertemuan seperti ini. "Perbanyak forum seperti ini, dengan _sharing_ seperti ini permasalahan dapat terurai, diketahui inti masalahnya dan kemudian baru dicari jalan keluarnya," ujar Suyus Windayana.


*Sanggau Sebagai Percontohan Penyelesaian Konflik*


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Yuliana dalam kesempatan ini menjelaskan penyelesaian permasalahan HGU 161/Sanggau. Pihaknya telah aktif berkoordinasi dengan perusahaan pemilik eks HGU, lembaga masyarakat setempat dan tentunya dengan Pemerintah Daerah setempat untuk menyelesaikan masalah pertanahan di wilayahnya tersebut. "Kami melakukan redistribusi tanah pada bidang-bidang tanah yang telah dilepaskan oleh perusahaan," ungkap Yuliana.

.

"Apabila ada bidang-bidang tanah lain yang sudah dikuasai masyarakat dan terindikasi di dalam HGU yang telah habis masa berlakunya tersebut, silakan melapor kepada kami. Nanti akan kami koordinasikan bagaimana menyelesaikannya," tambah Yuliana.

.

Usep Setiawan menyambut baik langkah yang dilakukan Yuliana ini. "Sanggau ini percontohan reforma agraria dan moratorium sawit, juga akan jadi percontohan penyelesaian konflik, terus lakukan komunikasi kepada masyarakat bagaimana progres penyelesaiannya," pungkas Usep Setiawan.

0 comments

    Leave a Reply