May 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Masih Digugat di MA itu Namanya Semifinal

IVOOX.id, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 tak akan mempengaruhi agenda pelantikan presiden terpilih pada Oktober mendatang.

"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta.

Menurut Wahyu, saat ini tahapan pemilu di KPU sudah selesai. Mengenai agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak menjadi ranah DPR dan MPR.

"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu 'leading sector'-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu.

0 comments

    Leave a Reply