May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Puluhan Ribu Napi di Jabar Memilih di Lapas dan Rutan

IVOOX.id, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mencatat ada 10.885 narapidana dan tahanan yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"Meskipun mereka di dalam, tentunya mereka akan tetap mendapatkan hak pilihnya masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jabar Indro Purwoko seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (26/6).

Jumlah narapidana tersebut, kata dia, merupakan angka terbaru seusai penetapan data pemilih tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari total napi yang ada di seluruh lapas dan rutan di Jabar mencapai 22.808 orang.

Saat melakukan pencoblosan terdapat 33 lapas dan rutan yang akan menyelenggarakan pemilihan. Jumlah pemilih terbanyak berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung dengan angka lebih dari 1.500 orang.

"Masing-masing lapas ada satu, ada dua TPS, tergantung jumlah penghuni. Paling banyak tiga TPS di Rutan Kelas 1 Bandung dengan jumlah 1.500 pemilih," jelas dia.

Dijelaskannya, untuk teknis pencoblosan akan sesuai dengan aturan KPU. TPS disiapkan pada masing-masing lapas maupun rutan. Kemudian, napi dan tahanan akan mendatangi TPS yang telah disiapkan untuk menggunakan hak pilihnya.

"Petugas KPPS-nya itu dari kecamatan setempat. Jadi secara teknis, sudah diatur oleh KPUD untuk pelaksanaannya," papar Indro.

Indro berharap, para napi dan tahanan itu turut berpartisipasi memberikan suaranya baik di Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung.

"Kita harapkan dari kanwil yang sudah masuk ke DPT ini bisa melaksanakan hak pilihnya dengan baik," tandas Indro.

Pada lokasi lain, sebanyak 267 narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) terdata dalam DPT pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 27 Juni 2018 mendatang.

Komisioner KPU Pamekasan Abdus Said menyebutkan sebanyak 267 jumlah pemilih itu merupakan penghuni Lapas Kelas IIA saja. Sedangkan total pemilih di Lapas Narkotika sejumlah 83 orang.

"Mereka akan menggunakan hak pilihnya di TPS 12 dan TPS 13 di Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, karena kedua Lapas ini masuk Kelurahan Jungcangcang," ujar Said.

Sebenarnya, jumlah penghuni lapas di Pamekasan baik Lapas Kelas IIA Pamekasan maupun Lapas Narkoba hampir mencapai 1.500 orang. Namun, hanya 267 orang napi di Lapas Kelas IIA Pamekasan dan 83 orang napi di Lapas Narkotika Pamekasan yang memiliki KTP elektronik dan alamat lengkapnya teridentifikasi.

Bedasarkan data Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkum HAM tahun 2017, terdapat 18.707 penghuni yang memiliki hak pilih.

Narapidana masih memilih hak politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan lain yang menegaskan hak pilih piadana adalah Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik.

0 comments

    Leave a Reply