May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PT Jasindo Tindak Lanjut Asuransi Nelayan NTT

iVooxid, Kupang - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) segera menindaklanjuti pemberian bantuan premi asuransi bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana petunjuk teknis.

"Kami sudah terima petunjuk teknis bantuan premi asuransi bagi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kuasa pengguna anggaran dalam hal ini untuk ditindaklanjuti di daerah. Dan kami di Kota Kupang siap lakukan itu," kata Kepala Cabang PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Kupang Akhmad Sahal di Kupang, Senin (26/9/2016).

Dia mengatakan kebijakan pemberian bantuan premi asuransi bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam itu, dimungkinkan karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan tersebut memiliki wilayah perairan jauh lebih besar mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau seluas 63 persen dari jumlah daratan.

Oleh karena itulah, katanya, sektor kelautan dan perikanan telah menjadi urat nadi kedaulatan pangan di negeri ini.

Ia mengatakan tidak berlebihan jika pemerintah mengeluarkan kebijakan melakukan perlindungan dan jaminan terhadap seluruh aktivitas dan kerja para nelayan, pembudiaya ikan, dan petambak garam dari sejumlah risiko yang dimungkinkan dialaminya.

"PT Jasindo sebagai salah satu asuransi pemerintah dipilih untuk melakukan penjaminan itu. Dan secara kelembagaan di Kupang sudah sangat siap menerapkannya," katanya.

Pada tahapan saat ini, PT Jasindo Cabang Kupang sedang mempersiapkan sejumlah hal berkaitan dengan pendataan dan pelaksanaan pemberian bantuan presmi tersebut kepada nelayan.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan kelompok nelayan dan sejumlah aktivitas petambak garam sudah dalam komunikasi yang baik dan tinggal melakukan aksinya.

Sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kuasa pengguna anggaran yang teralokasi dalam APBN itu, katanya, terdapat kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.

Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia maksmial 65 tahun.

Selain itu, katanya, tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan.

"Juga harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada di polis asuransi yang ada," katanya.

Untuk syarat kepesertaan, katanya, setiap calon penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan harus mengisi formulir kepesertaan calon penerima (Form-AN1) dan formulir penunjukan ahli waris atau Form-AN2, fotokopi kartu nelayan dan kartu keluarga, serta buku rekening jika ada.

Khusus untuk ahli waris, katanya, harus disertai fotokopi KTP jika sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan buku tabungan jika ada.

"Semua syarat kepesertaan calon penerima bantuan itu harus disampaikan ke Asuransi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan kota yang ada," katanya.

Terhadap risiko yang akan dijamin PT Jasindo untuk nelayan penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan itu, katanya, berupa kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan dengan jumlah yang diberikan sesuai hitungan teknis dan kepesertaan tiap nelayan.

Ahkmad Sahal mengatakan terkait dengan jangka waktu pertanggungan polis asuransi bagi nelayan berlaku satu tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan.

Berakhirnya polis asuransi terjadi dengan sendirinya jika telah dibayarkan seluruh manfaat kepada tertanggung sebelum berakhirnya masa pertanggungan.

"PT Jasindo Kupang saat ini sedang mempersiapkan seluruh hal berkaitan dengan penerapannya bagi nelayan di Kota Kupang dan di seluruh wilayah provinsi berbasis kepulauan ini," katanya.

Dia berharap, para nelayan sudah mengetahui hal tersebut agar bisa mengikuti kepesertaannya demi menjaga dan memberikan dampak yang baik bagi para nelayan itu. (ant)

0 comments

    Leave a Reply