November 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Protes Pajak 40-75 Persen, Niluh Djelantik Tantang Sri Mulyani Temui Pelaku Usaha Hiburan di Bali

IVOOX.id - Tokoh masyarakat Bali Niluh Djelantik menantang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk datang menemui para pengusaha jasa hiburan di Bali yang terimbas kebijakan penerapan pajak 40-75 persen.


"Saya berharap Mas menteri (Sandiaga Uno) bisa mengajak Ibu Sri Mulyani ke Bali terus bertemu dengan semua pengusaha spa, semua pengusaha hiburan karena seperti yang kita ketahui Bali 60 persenya adalah pariwisata," kata Niluh dalam agenda The Weekly Brief With Sandiaga Uno (WBSU), Senin, (22/1/2024).

Niluh menegaskan, pemerintah tak bisa serta merta menyamaratakan semua pelaku usaha jasa hiburan tersedia hanya untuk masyarakat tertentu (kalangan menengah atas) saja. Menurutnya tak sedikit pelaku usaha di Bali yang notabene pendapatannya pas-pasan.

"Kita jangan bisa menyamaratakan bahwa semua bisnis hiburan itu adalah hanya untuk orang tertentu," katanya.

Lantas Niluh mencontohkan tarif yang ditetapkan pelaku usaha hiburan di Bali. Menurutnya banyak pengusaha tersebut yang menetapkan tarif rendah, sehingga apabila dipungut pajak 40-75 persen akan sangat memberatkan.

"Para pelaku pekerja pariwisata yang berada di jalanan di Seminyak di Legian, Kuta itu tarif cuman Rp150.000 dengan tarif Rp150.000 dan kemudian diterapkan pajak seperti yang di disampaikan itu sama dengan membunuh rakyat," jelasnya.

Niluh mengatakan akan ada puluhan ribu pekerja yang juga turut terdampak apabila para pelaku usaha hiburan di Bali bangkrut akibat penerapan pajak yang memberatkan.

"Ada puluhan ribu pekerja di sana, karena ada puluhan ribu yang bekerja di restoran di bar di night club," tegasnya. 

Sebelumnya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana menegaskan tidak semua jenis perusahaan kesenian dan hiburan dikenakan pajak 40-75 persen.

Hal itu disampaikan Lydia menanggapi beredarnya narasi pajak hiburan 40-75 persen dapat mematikan sektor parekraf.

Menurut Lydia, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terdapat banyak jenis jasa kesenian dan hiburan. 

Dari 12 jenis jasa hiburan dan kesenian tersebut, Lydia mengungkapkan terdapat jenis usaha yang diklasifikasikan dengan ketentuan pajak batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. 

"Ada yang tetap diklasifikasikan spesial seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan ketentuan pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen," kata Lydia dalam konpers pada Selasa (16/1/2024).

0 comments

    Leave a Reply